Erintuah Damanik
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Erintuah Damanik adalah adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya[1]. Namanya viral karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti[2].
Erintuah Damanik | |
---|---|
Lahir | 24 Juni 1961 |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Tanjungpura |
Pekerjaan | Hakim |
Dikenal atas | Tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur |
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961, dari orang tua yang berasal dari Simalungun, Sumatera Utara[2]. Ia merupakan lulusan Universitas Tanjungpura dengan gelar pendidikan terakhirnya Magister Hukum.[1]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.