Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki.[1] Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.[1]
Dividen dapat dibagi menjadi lima jenis dalam perusahaan sebagai berikut:[2]
Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Perusahaan publik biasanya membayarkan dividen ini secara berkala antara dua sampai empat kali dalam satu tahun dan dividen ini biasanya dikenai pajak sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat dikeluarkannya dividen tersebut.
Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar. Sehingga, para pemegang saham akan menerima saham lebih banyak setelah mendapatkan dividen saham ini.
Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan. Jenis pembagian dividen seperti ini jarang dilakukan oleh perusahaan karena sulit dalam perhitungannya. Perusahaan yang melakukan dividen properti biasanya karena uang tunai yang ada di perusahaan sudah terlanjur masuk dalam investasi pada perusahaan lain.
Dividen skrip; dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat janji hutang. Perusahaan akan membayarkan dividen ini pada waktu dan jumlah yang telah ditentukan sesuai surat janji hutang. Selain itu, surat hutang ini akan dikenakan bunga sampai uang tersebut dibayarkan kepada pemilik saham. Dividen skrip dipakai karena berkurangnya persediaan uang tunai dalam perusahaan yang akan menyebabkan perusahaan mempunyai hutang jangka pendek kepada pemegang sura tersebut.
Dividen likuidasi; diartikan sebagai bentuk pengembalian modal. Hal ini berlaku jika perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Perusahaan akan mengeluarkan dividen likuidasi jika masih memiliki sedikit sisa kekayaan yang dimiliki, sebaliknya jika tidak ada sisa kekayaan maka para pemegang saham tidak akan mendapat dividen.
Perusahaan bisa saja tidak membagikan dividen walau memperoleh laba, jika dalam kasus perusahaan ingin menggunakan laba perusahaan untuk tujuan melakukan ekspansi atau pengembangan usaha di masa datang ataupun proyek-proyek perusahaan yang sementara berjalan.[3]
Dividend Payout Ratio (DPR)
Dividend Payout Ratio (DPR) adalah rasio seberapa banyak laba perusahaan yang dibagi menjadi dividen kepada pemegang saham.[4] Contoh sederhana:
Laba bersih PT. ABC adalah Rp 1.000.000.000,-.
PT. ABC memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp 500.000.000,- kepada pemegang saham.
DPR = 500.000.000 / 1.000.000.000 * 100% = 50%.
Jadi, Dividend Payout Ratio (DPR) dari PT. ABC adalah 50%.
Dividend Per Share (DPS)
Dividend Per Share (DPS) adalah dividen per lembar saham. Angka ini didapat dari pembagian dividen perusahaan dengan jumlah total lembar saham.[5]
Contoh sederhana:
PT. ABC memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp 500.000.000,- kepada pemegang saham.
Jumlah total lembar saham dari PT. ABC adalah 1 juta lembar.
DPS = 500.000.000 / 1.000.000 = Rp 500,-.
Jadi, Dividend Per Share (DPS) atau dividen per lembar yang diterima oleh pemegang saham adalah Rp 500,-
Dividend Yield
Dividend yield adalah perbandingan seberapa besar dividen yang dibagi perusahaan terhadap harga saham yang sedang beredar.[6]
Contoh sederhana:
Dividend Per Share (DPS) dari PT. ABC adalah Rp 500,-.
GaleriSaham (2017-07-01). "Deviden Yield". GaleriSaham.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-22. Diakses tanggal 2020-10-06.