Loading AI tools
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (disingkat DJPPR) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, DJPPR dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).[1][2]
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang |
Bidang tugas | Pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Suminto |
Kantor pusat | |
Gedung Frans Seda. Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1. Jakarta 10710 | |
Situs web | |
www |
DJPPR mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.