Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Remove ads

Deputi Bidang Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Fakta Singkat Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Gambaran umum ...
Remove ads
Remove ads

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pembinaan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan dan pengendalian, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan DPR RI.
Remove ads

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Pengawasan
  2. Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
  3. Biro Keuangan
  4. Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
  5. Biro Umum

Lihat pula

Referensi

Loading content...
Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads