Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Deputi Bidang Administrasi Aparatur

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Remove ads

Deputi Bidang Administrasi Aparatur adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1][2]

Fakta Singkat Deputi BidangAdministrasi Aparatur Kementerian Sekretariat NegaraRepublik Indonesia, Susunan organisasi ...
Remove ads

Tugas dan fungsi

Ringkasan
Perspektif

Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  4. penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  5. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Remove ads

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas:

  • Biro Administrasi Pejabat Negara;
  • Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan;
  • Biro Sumber Daya Manusia; dan
  • Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi.

Referensi

Pranala luar

Loading content...
Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads