Badan Otorita Borobudur

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Badan Otorita Borobudur

Badan Otorita Borobudur (BOB) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mempromosikan pariwisata, warisan budaya, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di sekitar Situs Warisan Dunia UNESCO, Candi Borobudur, dan wilayah sekitarnya. Dibentuk pada tahun 2018, BOB merupakan realisasi dari Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Otorita Pariwisata Borobudur. Selain mengawasi Candi Borobudur, beberapa wilayah termasuk Magelang, Yogyakarta, Surakarta, Salatiga, dan Semarang, berada di bawah kewenangan badan tersebut.[2]

Fakta Singkat BOB, Gambaran umum ...
Badan Otorita Borobudur
BOB
Thumb
Gambaran umum
SingkatanBOB
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur[1]
Struktur
KepalaAgustin Peranginangin
Kantor pusat
Jl. Faridan M. Noto No.19, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Situs web
https://bob.kemenparekraf.go.id/
Sunting kotak info L B
Bantuan penggunaan templat ini
Tutup

Sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memposisikan Candi Borobudur sebagai "Destinasi Pariwisata Super Prioritas",[3] Badan Otorita Borobudur telah mengembangkan kawasan pariwisata eksklusif seluas 309 hektar yang diberi nama Kawasan Otorita Borobudur. Terletak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,[4] kawasan pengembangan tersebut dibuat dengan tiga tujuan utama: meningkatkan pariwisata, menarik investasi asing, dan merangsang ekonomi lokal.[3]

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.