![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/24/Korean.Dance-Mask-Bride-Monk-01.jpg/640px-Korean.Dance-Mask-Bride-Monk-01.jpg&w=640&q=50)
Warisan Budaya Takbenda Korea Selatan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Warisan Budaya Nonbendawi Korea Selatan (중요무형문화재) adalah khazanah kesenian dan kebudayaan yang dipelihara dan dilestarikan oleh Pemerintah Republik Korea. Program ini sudah berlangsung sejak tahun 1964 dan dikelola oleh Administrasi Warisan Budaya Korea Selatan. Aspek-aspek yang dilindungi cukup luas, antara lain berkisar mulai dari seni musik, tari-tarian, seni lukis, keterampilan membuat dan meneruskan produk-produk kesenian (jang ; 장/匠) dan sebagainya yang dianggap telah cukup langka dan penerusnya mulai berkurang di seluruh daerah di Korea. Berbagai bentuk seni ini diantaranya telah dilestarikan pula dalam Warisan Budaya Dunia UNESCO. Sebagai negara yang begitu kecil dan homogen, sumbangan kekayaan budaya Korea untuk UNESCO cukup signifikan.[1] Bentuk kebudayaan yang pertama kali dimasukkan dalam daftar adalah Jongmyo jeryeak, pementasan musik dan tari pada upacara Konfusius di Kuil Jongmyo di Seoul pada tanggal 7 Desember 1964. Pengesahan terbaru adalah pada tanggal 16 November 2006, yakni Warisan Budaya Nonbendawi Nomor 119, geumbakjang, kerajinan tangan dekorasi daun emas yang berasal dari kota Seongnam, Gyeonggi.
![Thumb image](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/24/Korean.Dance-Mask-Bride-Monk-01.jpg/640px-Korean.Dance-Mask-Bride-Monk-01.jpg)