Teras Terunjam, Mukomuko
kecamatan di Kabupaten Muko Muko, Bengkulu / From Wikipedia, the free encyclopedia
Teras Terunjam adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Indonesia. Kecamatan ini dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 47 tahun 1999, hasil dari pemekaran Kecamatan Mukomuko Utara. Menurut PP tersebut kecamatan ini semula terdiri dari 14 desa, yakni:[1] (1) Teras Terunjam; (2) Sungai Ipuh; (3) Sungai Gading; (4) Sungai Jerinjing; (5) Surian Bungkal; (6) Lubuk Sahung; (7) Pondok Baru; (8) Pondok Kopi; (9) Penarik; (10) Sukamaju; (11) Lubuk Mukti; (12) Bumi Mulya; (13) Setia Budi; dan (14) Tunggal Jaya.
Teras Terunjam | |
---|---|
Negara | ![]() |
Provinsi | Bengkulu |
Kabupaten | Mukomuko |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Populasi | |
• Total | - jiwa |
Kode Kemendagri | 17.06.03 ![]() |
Kode BPS | 1706030 ![]() |
Desa/kelurahan | 8 |
Akan tetapi dalam perjalanannya, sebanyak 6 desa di antaranya dimekarkan menjadi Kecamatan Selagan Raya dan 4 desa dimekarkan menjadi Kecamatan Penarik.[2] Tersisa wilayah 4 desa induk, yang setelah pemekaran bertambah menjadi 8 desa:[3][4]
- Desa Teras Terunjam;
- Desa Pondok Kopi;
- Desa Setia Budi;
- Desa Tunggal Jaya.
- Desa Mekar Jaya;
- Desa Karang Jaya;
- Desa Terutung;
- Desa Talang Kuning;
Teras Terunjam memiliki banyak sumber daya alam dan perkebunan, contohnya kelapa sawit dan karet. Sebagian besar penduduk kecamatan ini menggantungkan hidupnya dari perkebunan kelapa sawit.[butuh rujukan] Produksi kelapa sawit ini terus meningkat hingga tercatat sebesar 11.120,5 ton pada tahun 2013.[4]