Teori dua bangsa
ideologi politik di anak benua India yang menganggap bahwa umat Hindu dan Muslim merupakan dua bangsa yang berbeda / From Wikipedia, the free encyclopedia
Teori dua bangsa (bahasa Urdu: دوقومی نظریہ — Dō-qaumī naẓariyaa, Dewanagari: दो-क़ौमी नज़रिया, bahasa Hindi: द्वि-राष्ट्र सिद्धान्त - Dvi-rashtra siddhanta, bahasa Bengali: দ্বিজাতি তত্ত্ব — Dijati totto) adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa identitas utama dan penyatuan denominator Muslim di anak benua Asia Selatan adalah agama mereka, ketimbang bahasa dan etnisitas mereka, dan sehingga Hindu dan Muslim India adalah dua bangsa yang berbeda, tanpa memandang etnis dan kesamaan lainnya.[1][2] Teori dua bangsa adalah prinsip pembentukan Gerakan Pakistan (ideologi yang menyatakan bahwa Pakistan adalah sebuah negara Muslim di Asia Selatan) dan partisi India pada 1947.[3]
Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Two-nation theory di en.wikipedia.org. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel) |
Ideologi yang menyatakan bahwa agar merupakan faktor penentu dalam mendefinisikan kebangsaan Muslim India dipegang oleh Muhammad Ali Jinnah, yang mengistilahkannya sebagai kesadaran Muslim untuk pembentukan Pakistan.[4] Ideologi tersebut juga menjadi sumber inspirasi untuk beberapa organisasi nasionalis Hindu, dengan sebab yang beragam seperti redefinisi Muslim India sebagai orang-orang asing non-India dan warga negara kelas dua di India, pengusiran seluruh Muslim dari India, pembentukan negara Hindu sah di India, pelarangan masuk Islam, dan promosi konversi atau rekonversi Muslim India ke Hindu.[5][6][7][8]
Terdapat ragam interpretasi terhadap teori dua negara tersebut, berdasarkan pada apakah dua kebangsaan dengan dasar ajaran yang berbeda dapat dimasukkan dalam satu teritorial atau tidak, dengan implikasi yang sangat berbeda. Salah satu interpretasi menyerukan otonomi berdaulat, termasuk hak memisahkan diri, untuk wilayah mayoritas Muslim di anak benua India, namun tanpa perpindahan penduduk (Hindu dan Muslim akan tetap hidup bersama). Sebuah interpretasi berbeda menyatakan bahwa Hindu dan Muslim merupakan "dua perbedaan, dan jalan hidupnya berseberangan, dan sehingga mereka tak dapat tinggal di satu negara."[9] Dalam versi ini, sebuah perpindahan penduduk (perpindahan Hindu dari wilayah mayoritas Muslim dan perpindahan Muslim dari wilayah mayoritas Hindu) adalah sebuah langkah menuju pemisahan sempurna dari dua negara tak seragam yang "tak dapat berdiri dalam hubungan harmonis".[10][11]
Penentangan teori tersebut datang dari dua sumber. Yang pertama adalah konsep negara India tunggal, dimana Hindu dan Muslim adalah dua komunitas yang saling berketergantungan.[12] Konsep tersebut adalah prinsip pendirian Republik India modern, resminya sekuler. Setelah pembentukan Pakistan, perdebatan tentang apakah Muslim dan Hindu adalah bangsa yang terpisah atau tidak juga masih berlanjut di negara tersebut.[13] Sumber penentangan kedua adalah konsep bahwa bangsa India bukanlah satu bangsa, yang bukannya meliputi Muslim dan Hindu dari anak benua tersebut, melainkan unit provinsial yang relatif homogen dari anak benua tersebut yang merupakan bangsa-bangsa yang sebenarnya dan menyajikan kedaulatan; pandangan tersebut dikeluarkan oleh sub-kebangsaan Pakistan Baloch,[14] Sindhi,[15] dan Pashtun.[16]