Sejarah hak asasi manusia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Sejarah hak asasi manusia berasal dari teori hak kodrati. Teori tersebut menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia karena Ia manusia. Artinya, meskipun setiap manusia terlahir dengan kondisi yang berbeda-beda, baik dari warna kulit, kewarganegaraan, jenis kelamin, mereka memiliki hak yang sama sebagai manusia. Begitupun sebaliknya, sejahat apapun manusia, mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai manusia.[2] Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati yaitu John Locke.[3] Ia mengatakan bahwa manusia dikaruniai oleh alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak bisa rampas oleh siapa pun termasuk oleh negara. Pemikiran tersebut dikenal dengan istilah “kontrak sosial”. Apabila pemimpin di suatu negara mengabaikan tentang kontrak sosial tersebut, maka rakyat di negara tersebut berhak menurunkan pemimpinnya. Pemikiran John Locke mengenai gagasan hak kodrati dan kontrak sosial memiliki dampak terhadap revolusi di Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis di abad ke-17 dan abad ke-18. Hak-hak kodrati memiliki peran dalam penyusunan landasan bagi suatu sistem hukum nasional. Namun, dalam penerapannya hak-hak kodrati terus meluas cakupannya, tidak terbatas pada hak sipil dan politik. Kini hak-hak tersebut menyebar pada tuntutan hak ekonomi, sosial, dan budaya.[3]