Resolusi 704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
From Wikipedia, the free encyclopedia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 704, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Kepulauan Marshall mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Marshall diterima.
Fakta Singkat Resolusi 704 Dewan Keamanan PBB, Tanggal ...
Resolusi 704 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
![]() Lokasi Kepulauan Marshall | |
Tanggal | 9 Agustus 1991 |
Sidang no. | 3.003 |
Kode | S/RES/704 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Kepulauan Marshall |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Tutup
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Republik Kepulauan Marshall lewat Resolusi 46/3.[1][2]