Resolusi 47 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
From Wikipedia, the free encyclopedia
Resolusi 47 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi 21 April 1948, setelah mendengar argumen India dan Pakistan, Dewan memperbesar ukuran Komisi yang ditetapkan Resolusi 39 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi lima anggota, menginstruksikan Komisi untuk pergi ke anak benua India dan membantu pemerintah India dan Pakistan menjaga perdamaian dan tata tertib di kawasan tersebut dan mempersiapkan plebisit yang menentukan nasib Kashmir. Resolusi ini disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah Bab VI Piagam PBB.[1] Resolusi ini yang disahkan di bawah Bab VI Piagam PBB dianggap tidak mengikat dan tidak bersifat wajib diterapkan, berbeda dengan resolusi-resolusi yang disahkan di bawah Bab VII.[2][3][4]
Resolusi 47 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 21 April 1948 |
Sidang no. | 286 |
Kode | S/726 (Dokumen) |
Ringkasan hasil | Persoalan India-Pakistan menentang |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini merekomendasikan demi menjamin imparsialitas plebisit ini, Pakistan menarik semua anggota suku dan warga negara yang memasuki kawasan tersebut dengan tujuan bertempur dan India meninggalkan sejumlah kecil pasukan untuk menegakkan ketertiban sipil. Komisi juga akan mengirim beberapa pemantau ke kawasan tersebut untuk menjamin resolusi ini dipatuhi.
Pakistna mengabaikan mandat PBB dan terus berperang dan bertahan di wilayah Kashmir miliknya.[5] Subsequently India refused to implement the plebiscite claiming the withdrawal of Pakistan forces was a prerequisite as per this resolution.[6] Pada tahun 1990, setelah hampir empat dasawarsa, Amerika Serikat berubah posisi dan tidak lagi mendorong plebisit di Kashmir dengan alasan sengketa ini harus diselesaikan melalui negosiasi langsung antara India dan Pakistan.[7]
Resolusi ini diadopsi paragraf per paragraf. Tidak ada pemungutan suara.