Ratu Atut Chosiyah
Gubernur ke-2 Banten / From Wikipedia, the free encyclopedia
Ratu Atut Chosiyah, S.E. (lahir 16 Mei 1962 )[3] adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten dari 2007 sampai 2015.[4] Ia dinobatkan sebagai gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Meski demikian, masa jabatannya harus terhenti setelah terlibat dalam kasus korupsi.[5]
Atut Chosiyah | |
---|---|
Gubernur Banten ke-2 | |
Masa jabatan 11 Januari 2007 – 29 Juli 2015 Pelaksana Tugas: 20 Oktober 2005 – 11 Januari 2007 | |
Wakil | Masduki (2007–2012) Rano Karno (2012–2015) |
Wakil Gubernur Banten ke-1 | |
Masa jabatan 11 Januari 2002 – 20 Oktober 2005 | |
Gubernur | Djoko Munandar |
Pendahulu Tidak ada, jabatan baru | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 16 Mei 1962 (umur 62) Gumulung, Kadubeureum, Pabuaran, Serang, Jawa Barat, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Golkar |
Suami/istri | Hikmat Tomet |
Anak | |
Orang tua |
|
Tempat tinggal | Cipocok Jaya, Serang, Banten |
Alma mater | Universitas Borobudur |
Pekerjaan | |
Sunting kotak info • L • B | |
Pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf di Gedung DPRD Provinsi Banten dengan dihadiri sekitar 2700 undangan. Selain Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, hadir juga Ketua DPR-RI Agung Laksono dan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten dan sejumlah tokoh nasional lain.
Sidang paripurna mendapat pengamanan sedikitnya 2500 anggota kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, serta petugas Dinas Perhubungan di sekitar Gedung DPRD dan sepanjang jalan menuju lokasi pelantikan.
Sebelumnya, Ratu Atut terpilih sebagai wagub berpasangan dengan Djoko Munandar pada 11 Januari 2002. Ketika Djoko Munandar dicopot dari jabatannya karena terkait kasus korupsi, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Ia adalah wanita pertama yang menjabat sebagai gubernur sebuah Provinsi di Indonesia.
Pada 17 Desember 2013, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten.[6][7] Ia resmi dinonaktifkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Mei 2014 terkait kasus suap pilkada di MK.