Pulau Panambulai
pulau di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku / From Wikipedia, the free encyclopedia
Geografi | |
---|---|
Lokasi | Asia Tenggara |
Koordinat | 6.375278°S 134.856944°E / -6.375278; 134.856944 |
Kepulauan | Kepulauan Maluku |
Pemerintahan | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Kabupaten | Kabupaten Kepulauan Aru |
Kependudukan | |
Penduduk | 371 jiwa (2016) |
Info lainnya | |
Zona waktu | |
Pulau Panambulai atau Penambulai adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Aru dan berbatasan dengan negara Australia.[1] Pulau Panambulai ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, provinsi Maluku.[2] Pulau ini berada di sebelah timur dari Pulau Aru dengan koordinat 6° 19′ 26″ LS, 134° 54′ 53″ BT.[2] Pulau Panambulai sendiri memiliki luas sebesar 130 km2.[3] Pada 2 Maret 2017, pulau Penambulai masuk ke dalam daftar 111 pulau-pulau kecil terluar yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.[4] Setelah penetapan tersebut, pulau Penambulai kemudian disertifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pengelola Perbatasan Nasional agar tidak terjadi okupansi dan klaim oleh pihak lain.[5]