![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b7/Geneva_Conventions_Protocol_II_Signatories.svg/langid-640px-Geneva_Conventions_Protocol_II_Signatories.svg.png&w=640&q=50)
Protokol II Konvensi Jenewa
artikel daftar Wikimedia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Protokol II Konvensi Jenewa adalah protokol amandemen pada Konvensi Jenewa tahun 1977 yang berkaitan dengan perlindungan korban non-internasional konflik bersenjata. Ini mendefinisikan hukum internasional tertentu yang berusaha untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban konflik bersenjata internal yang terjadi di dalam perbatasan satu negara. Cakupan undang-undang ini lebih terbatas dibandingkan dengan Konvensi Jenewa lainnya karena menghormati hak berdaulat dan kewajiban pemerintah nasional.
![Thumb image](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b7/Geneva_Conventions_Protocol_II_Signatories.svg/320px-Geneva_Conventions_Protocol_II_Signatories.svg.png)
Pada Juli 2020, Protokol telah diratifikasi oleh 169 negara, dengan pengecualian Amerika Serikat, India, Pakistan, Turki, Iran, Irak, Suriah dan Israel sebagai. Namun, Amerika Serikat, Iran dan Pakistan menandatanganinya pada 12 Desember 1977, yang menandakan niat untuk berupaya meratifikasinya. Iran menandatanganinya sebelum Revolusi Iran 1979.[1]