Perjanjian Salatiga
From Wikipedia, the free encyclopedia
Perjanjian Salatiga adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Giyanti tahun 1755.
Fakta Singkat Ditandatangani, Lokasi ...
![]() Perjanjian Salatiga ditandatangani oleh para pihak yang terlibat konflik di Gedung Pakuwon | |
Ditandatangani | 17 Maret 1757 |
---|---|
Lokasi | Gedung Pakuwon di Salatiga, Jawa Tengah |
Penengah | |
Pihak | |
Bahasa | Jawa dan Belanda |
Tutup
Perjanjian politik ini memutuskan kepada kedua belah pihak antara Pakubuwana III dan Hamengkubuwana I dengan berat hati, membagi untuk kedua kalinya beberapa wilayah Mataram kepada Pangeran Sambernyawa.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Pangeran Sambernyawa, Pakubuwana III, Hamengkubuwana I dan VOC di sebuah gedung bernama Gedung Pakuwon yang terletak di Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah.[1]