![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/98/Outer_Space_Treaty_parties.svg/langid-640px-Outer_Space_Treaty_parties.svg.png&w=640&q=50)
Perjanjian Luar Angkasa
perjanjian yang membentuk basis dari hukum luar angkasa internasional / From Wikipedia, the free encyclopedia
Perjanjian Luar Angkasa (dengan nama resmi Perjanjian mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2002) adalah perjanjian yang menjadi dasar hukum luar angkasa. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 dan mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1967. Pada bulan Mei 2013, 102 negara telah meratifikasi perjanjian ini, sementara 27 lainnya telah menandatanganinya tetapi belum meratifikasinya.[1][2]
Fakta Singkat Nama panjang:, Ditandatangani ...
Nama panjang:
| |
---|---|
![]() Anggota Penanda tangan Bukan anggota | |
Ditandatangani | 27 Januari 1967 |
Lokasi | London, Moskow, dan Washington, D.C. |
Efektif | 10 Oktober 1967 |
Syarat | 5 ratifikasi, termasuk pemerintah penyimpan |
Pihak | 102[1][2] |
Penyimpan | Pemerintah Britania Raya, Uni Soviet, dan Amerika Serikat |
Bahasa | Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Tionghoa |
![]() |
Tutup