Peraturan Kesehatan Internasional
From Wikipedia, the free encyclopedia
Peraturan Kesehatan Internasional (bahasa Inggris: International Health Regulations, disingkat IHR) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat negara-negara di dunia, termasuk anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk bekerja sama dalam hal kesehatan internasional. Peraturan ini bertujuan untuk membantu komunitas internasional dalam mencegah dan merespons risiko kesehatan masyarakat akut yang berpotensi melintasi batas dan mengancam orang-orang di seluruh dunia.[1]
Tujuan dan ruang lingkup IHR 2005 adalah untuk mencegah, melindungi, mengendalikan, dan memberikan respons kesehatan masyarakat terhadap penyebaran penyakit internasional dengan cara yang sepadan dan terbatas pada risiko kesehatan masyarakat, dan untuk menghindari gangguan yang tidak perlu oleh lalu lintas dan perdagangan internasional.[2]