Peradilan umum di Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Peradilan umum (atau disebut juga Peradilan sipil) adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi sebagian rakyat pencari keadilan pada umumnya.[1][2]
Peradilan umum meliputi:
- Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
- Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
- Pengadilan Khusus[3]
- Pengadilan Anak
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi[4]
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengadilan Perikanan