Penistaan agama
tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci / From Wikipedia, the free encyclopedia
Penistaan agama atau penodaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya (malapraktik).[1][2][3][4]
Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama.[5] Pada tahun 2012, hukuman terhadap tindakan penistaan agama berlaku di 32 negara.[6]