![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9a/Plastic_Pollution_in_Ghana.jpg/640px-Plastic_Pollution_in_Ghana.jpg&w=640&q=50)
Penghapusan bertahap kantong plastik ringan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kebijakan penghapusan bertahap kantong plastik ringan merupakan kebijakan bertahap yang diinisiasi oleh pemerintah (untuk Indonesia dimulai dari uji coba berdasarkan peraturan menteri yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 melalui Surat Edaran KLHK Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.1230/PLSB3-PS/2016 terkait Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar) untuk mengurangi pemakaian kantong belanja plastik secara massal dengan tujuan melindungi unsur-unsur lingkungan yang terdampak oleh polusi plastik ringan dan mikroplastik. Salah satu target dari pembatasan ini adalah dampak langsung dari sampah plastik terhadap makhluk hidup terutama biota laut.[1][2]
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9a/Plastic_Pollution_in_Ghana.jpg/640px-Plastic_Pollution_in_Ghana.jpg)
Target utama pembatasan ini pada umumnya adalah kantong plastik belanjaan yang terbuat dari LDPE (Low-Density Polyethylene) atau polietilena berdensitas rendah (kode SPI 4).