Pengakuan internasional terhadap Negara Palestina
artikel daftar Wikimedia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Pengakuan internasional terhadap Negara Palestina merupakan tujuan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sejak Deklarasi Kemerdekaan Palestina memproklamirkan berdirinya Negara Palestina pada tanggal 15 November 1988 di Aljir, Aljazair dalam sebuah sidang luar biasa Dewan Nasional Palestina dalam pengasingan.
Deklarasi itu segera diakui oleh berbagai negara,[1] dan pada akhir tahun tersebut negara ini diakui oleh lebih dari 80 negara.[2] Pada bulan Februari 1989, di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan PLO mengeklaim pengakuan oleh 94 negara. Sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina sedang berlangsung, Kesepakatan Oslo ditandatangani antara Israel dan PLO pada bulan September 1993 membentuk Otoritas Nasional Palestina (PNA) sebagai sebuah pemerintahan sementara yang mandiri di wilayah Palestina. Israel tidak mengakui Palestina sebagai sebuah negara dan mempertahankan penguasaan militer de facto di seluruh wilayah.
Per tanggal 14 September 2015, 136 (70,5%) dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dua negara bukan anggota yang telah mengakui Negara Palestina. Banyak negara yang tidak mengakui Negara Palestina namun mengakui PLO sebagai "wakil dari bangsa Palestina". Pada tanggal 29 November 2012, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan sebuah mosi mengubah status "entitas" Palestina menjadi "negara pengamat bukan anggota" dengan hasil pemungutan suara 138 banding 9, dan 41 abstain.[3][4][5][6]
Israel dan sejumlah negara lain yang tidak mengakui Palestina, mengambil posisi bahwa pembentukan negara ini hanya dapat ditentukan melalui negosiasi langsung antara Israel dan PNA.