Pejabat pembuat komitmen
From Wikipedia, the free encyclopedia
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh SKPD pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. Berawal dari perencanaan oleh konsultan perencana, tender, pengadaan konsultan pengawas hingga pelaksanaan pekerjaan fisik dengan kontraktor[1][2]