![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pasukan_Pengamanan_Presiden.png/640px-Pasukan_Pengamanan_Presiden.png&w=640&q=50)
Pasukan Pengamanan Presiden
unit keamanan / From Wikipedia, the free encyclopedia
Pasukan Pengamanan Presiden (disingkat Paspampres) adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan[1] dan juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.[2]
Pasukan Pengamanan Presiden "Paspampres" Tentara Nasional Indonesia (TNI) | |
---|---|
![]() Lambang Paspampres | |
Dibentuk | 3 Januari 1946 |
Negara | ![]() |
Aliansi | ![]() |
Cabang | ![]() |
Tipe unit | Pasukan, Pengawal |
Peran | Mengamankan Kepala Negara dan VVIP |
Jumlah personel | Rahasia |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
Markas Komando | Jakarta |
Moto | "Setia Waspada" |
Baret | BIRU MUDA |
Situs web | paspampres.mil.id |
Tokoh | |
Komandan | Mayor Jenderal TNI Achiruddin |
Wakil Komandan | Marsekal Pertama TNI Solihin, S.I.P. |
Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI)[3] yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI). Paspampres lahir secara spontan bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden, para pemuda yang berasal dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda eks PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.[4]