Paspor palsu
From Wikipedia, the free encyclopedia
Paspor palsu adalah pemalsuan dokumen perjalanan seperti paspor yang seolah-olah sah diterbitkan oleh negara atau institusi berwenang. Paspor palsu bisa berupa salinan dari paspor asli, atau paspor asli yang telah dimodifikasi secara ilegal oleh pihak tidak berwenang (sering disebut tukang sepatu).[1] Tujuannya adalah untuk mengelabui seolah itu paspor serta identitas asli dan resmi. Paspor yang diperoleh dari penerbit resmi dengan memberikan informasi palsu juga tergolong palsu.
Paspor palsu kerap disalahgunakan untuk melarikan diri dari negara yang melarang warganya bepergian ke luar negeri, pencurian identitas, rekayasa usia, imigrasi ilegal, hingga kejahatan terorganisasi lintas negara.
Sejumlah dokumen lain yang serupa adalah paspor kamuflase, yang dirancang mirip paspor resmi meski sebenarnya dikeluarkan entitas non-pemerintah seperti "Republik Mainau". Ada juga paspor fantasi, yang diterbitkan organisasi atau mikronasi tidak resmi sekadar sebagai barang koleksi atau pernyataan politik untuk tujuan lainnya.