Pajak bumi dan bangunan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Untuk kegunaan lain, lihat PBB (disambiguasi).
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.[1]
Informasi lebih lanjut Perpajakan ...
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Dasar hukum |
Kebijakan
|
Collection Revenue service · Revenue stamp Tax assessment · Taxable income Tax lien · Tax refund · Tax shield Tax residence · Tax preparation Investigasi pajak · Tax resistance Penggelapan pajak · Penghindaran pajak Tax shelter · Surga pajak · Private tax collection · Tax farming Penyelundupan · Pasar gelap |
Jenis Pajak Pusat: PPN · PPh · PBB sektor P3 · Bea Meterai Pajak Daerah: Pajak Provinsi: Kendaraan bermotor · Bea balik nama kendaraan bermotor · Bahan bakar kendaraan bermotor · Air permukaan · Rokok Pajak Kabupaten/Kota: Hotel · Restoran · Hiburan · Reklame · Penerangan jalan · Mineral bukan logam dan batuan · Parkir · Air tanah · Sarang burung walet · PBB P2 · Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
Internasional Pabean · Bea Tarif (Impor · Ekspor) · Perang tarif Perdagangan bebas · Zona perdagangan bebas Perjanjian dagang · Ekualisasi pajak Tax treaty |
Perdagangan |
Tarif pajak diseluruh dunia Pendapatan pajak dalam %PDB Amerika Serikat · Singapura · Malaysia · Indonesia |
Tutup
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.[2]