Loading AI tools
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
H. Ojang Sohandi, S.S.T.P., M.Si. (lahir 27 Juli 1978 ), adalah Bupati Kabupaten Subang periode 2013-2018. Sebelumnya Ojang adalah wakil Bupati Subang mendampingi Drs. H. Eep Hidayat, M.Si. yang memenangi Pilkada Kab. Subang 2008,[1] dan langsung dilantik pada Desember 2008. Namun, karena Bupati Eep diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (SK) melalui Gubernur Jabar Ahmad Heryawan karena harus diperiksa terkait Kasus Korupsi, Ojang sebagai wakil bupati, otomatis menjadi (Plt.) Bupati Subang [2] hingga SK Mendagri dicabut.
Ojang Sohandi | |
---|---|
Bupati Subang ke-7 | |
Masa jabatan Mei 2011 – 11 April 2016 (Pelaksana Tugas sampai Agustus 2012) | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Gubernur | Ahmad Heryawan |
Wakil | Imas Aryumningsih |
Wakil Bupati Subang ke-3 | |
Masa jabatan 19 Desember 2008 – Mei 2011 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Pendahulu Maman Yudia | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 27 Juli 1978 Subang, Jawa Barat, Indonesia |
Suami/istri | Dewi Nirmalasari |
Almamater | Institut Pemerintahan Dalam Negeri |
Pekerjaan | politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Ojang dilantik menjadi bupati definitif Kabupaten Subang setelah usulan pelantikan diterima Gubernur dan Mendagri. Sebelumnya Ojang telah diberhentikan sebagai wakil bupati dan dilantik menjadi bupati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang[3] sebagai Bupati Subang sisa masa jabatan 2008-2013. Pada Pilkada Subang 2013 Ojang berpasangan dengan Imas Aryumningsih dan memenangi pilkada tersebut. Ojang pun dilantik sebagai Bupati Subang hasil Pilkada Subang 2013.
Pada Januari 2017, Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ojang terbukti melakukan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim yang dipimpin Longser Sormen memutuskan Ojang terbukti bersalah melakukan suap kepada jaksa dalam perkara korupsi BPJS Subang dan TPPU. Ojang telah melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
Ojang Sohandi sebelum terjun ke dunia politik, merupakan ajudan pribadi bupati Eep Hidayat pada masa jabatan periode ke-1. Namun pada Pilkada Kabupaten Subang 2008, Eep Hidayat menggaetnya menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang untuk periode 2008-2013. Pasangan nomor urut 1 itu memenangi Pilkada dengan perolehan suara 262.670 (34%).[5] Dengan begitu, Ojang menduduki kursi wakil bupati semenjak dilantik Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada tanggal 18 Desember 2008.[6] Pada tahun 2011, Bupati Subang Eep Hidayat diberhentikan sementara karena kasus Korupsi oleh SK Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Otomatis ojang menjadi pelaksana tugas (plt.) bupati.
Tahun 2012, bupati eep dinyatakan bersalah atas tindak pindana korupsi oleh Mahkamah Agung, Jakarta, dan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah dinyatakan bersalah, Eep Hidayat resmi diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia melalui Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pada tanggal, 16 April 2012.[7] Sejak pemberhentian itu, terjadi kekosongan jabatan Bupati definitif di Kabupaten Subang, tetapi roda pemerintahan masih berjalan karena ojang masih menjabat pelaksana tugas (plt.) bupati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Ojang Sohandi sebagai bupati definitif Kab. Subang, pada 13 Juni 2012. Hasil keputusan paripurna memberhentikan Ojang Sohandi sebagai Wakil Bupati dan menyetujui supaya dilantik menjadi Bupati Subang. Kemudian selanjutnya DPRD Kab. Subang mengajukan hasil keputusan Rapat Paripurna kepada Kementerian Dalam Negeri Indonesia melalui Gubernur Jawa Barat untuk melantik Ojang sebagai Bupati Subang.[8]
Ojang dilantik sebagai Bupati Subang sisa masa jabatan 2008-2013 pada tanggal 9 Agustus 2012 oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang.[9]
Pada tahun 2010, Ojang dilaporkan telah berselingkuh dengan istri Ferinanto yang bernama Ani Nurekasari. Ferinanto yang merupakan atlet Pelatihan Nasional balap sepeda itu mengadukan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Ojang yang ketika itu menjabat sebagai wakil bupati. Ojang pun menolak semua tuduhan Ferinanto.[10][11]
Masa jabatan Eep Hidayat - Ojang Sohandi tahun 2008-2013 terpaksa harus diteruskan oleh Ojang Sohandi pada tahun 2012 hingga 2013 karena Eep Hidayat dinyatakan tersangka oleh Mahkamah Agung karena kasus korupsi dan diberhentikan. Selama satu tahun, Ojang menjabat sebagai Bupati Subang sisa masa jabatan 2008-2013. Ketika masa jabatannya habis, Ojang Sohandi kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Subang dari PDIP berpasangan dengan Imas Aryumningsih dari Partai Golkar yang merupakan rivalnya ketika Pilkada 2008. Pasangan Ojang-Imas memperoleh suara sebesar 54,01% pada Pilkada Subang 2013 dan dinyatakan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Subang terpilih. Ojang dan Imas dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada tangggal 19 Desember 2013.[12]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.