Luki Hermawan
purnawirawan Polri / From Wikipedia, the free encyclopedia
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Luki Hermawan, M.Si. (lahir 22 April 1965 ) adalah purnawirawan Polri yang terakhir menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Politik Baintelkam Polri.[1]
Luki Hermawan | |
---|---|
Wakil Kepala BSSN ke-3 | |
Masa jabatan 25 Februari 2022 – 27 Maret 2023 | |
Pendahulu Sutanto | |
Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri | |
Masa jabatan 1 Mei 2020 – 25 Februari 2022 | |
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur | |
Masa jabatan 13 Agustus 2018 – 1 Mei 2020 | |
Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri | |
Masa jabatan 2 Juni 2017 – 13 Agustus 2018 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 22 April 1965 (umur 59) Kudus, Jawa Tengah |
Alma mater | Akademi Kepolisian (1987) |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Masa dinas | 1987—2023 |
Pangkat | Komisaris Jenderal Polisi |
Satuan | Intel |
Sunting kotak info • L • B | |
Luki, merupakan lulusan Akpol 1987 yang berpengalaman dalam bidang intel serta meraih jenderal polisi bintang 3 ini saat menjabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.[2]
Semasa menjabat Kapolda Jawa Timur (13 Agustus 2018-1 Mei 2020), bersama Gidion Arif Setyawan (Direskrimum/Dirreskrimsus waktu itu, kini Kapolres Jakarta Utara) dan Trunoyudo Wisnu Andiko (Kadiv Humas waktu itu, kini Kabid Humas Polda Metro Jaya), dia merilis dan memperkarakan usaha/bisnis slot iklan online 'MeMiles' sebagai investasi bodong. Tindakan tersebut mendapat dukungan Muhammad Iqbal dengan menerbitkan dan menyebarkan pamflet berjudul MEMILES INVESTASI BODONG semasa menjabat sebagai Kadiv Humas Polri (2018-2020). Tindakan itu juga diapresiasi Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDI-P) dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditemui Irjen Pol Purn Drs Djamaludin (saat itu menjabat Wakil Kapolda Jawa Timur).
Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan tidak terbukti (Putusan tanggal 24 September 2020 serta Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum/JPU pada 7 April 2021). Atas tindakan bersama tim yang dipimpinnya tersebut, negara dirugikan di saat Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga berlangsung sekitar tiga tahun kemudian (2023) karena dibebani biaya pengadilan. Tindakan tersebut juga merugikan bangsa Indonesia, karena customer MeMiles adalah rakyat Indonesia yang sedang meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui aplikasi karya anak negeri Indonesia ini.