Konvensi Senjata Kimia
perjanjian internasional yang melarang senjata kimia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Konvensi Senjata Kimia (bahasa Inggris: Chemical Weapons Convention, diabreviasi CWC) adalah traktat pengendalian senjata yang melarang produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia dan prekursornya. Nama lengkap dari traktat ini adalah Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya dan traktat ini dikelola oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), organisasi antarpemerintah berbasis di Den Haag, Belanda. Traktat ini mulai berlaku pada tahun 1997. Konvensi Senjata Kimia melarang penggunaan, pengembangan, produksi, penimbunan, dan pemindahan senjata kimia berskala besar. Produksi sangat terbatas untuk penelitian, pengobatan, kefarmasian, atau alasan protektif tetap diizinkan. Kewajiban utama negara anggota di bawah konvensi ini adalah untuk menjalankan pelarangan ini, seperti pemusnahan semua senjata kimia saat ini. Semua aktivitas pemusnahan harus berlangsung di bawah verifikasi OPCW.
Nama panjang:
| |
---|---|
Dirancang | 3 September 1992[1] |
Ditandatangani | 13 Januari 1993[1] |
Lokasi | Paris dan New York[1] |
Efektif | 29 April 1997[1] |
Syarat | Diratifikasi oleh 65 negara[2] |
Penanda tangan | 165[1] |
Pihak | 193[1] (Daftar negara anggota) Empat negara PBB bukan anggota: Mesir, Israel, Korea Utara, dan Sudan Selatan. |
Penyimpan | Sekretaris Jenderal PBB[3] |
Bahasa | Arab, Inggris, Mandarin, Prancis, Rusia, dan Spanyol[4] |
Per Mei 2018, 193 negara telah menjadi anggota CWC dan menyetujui kewajibannya. Israel telah menandatangani, tetapi tidak meratifikasi perjanjian, sedangkan tiga negara anggota PBB lainnya (Mesir, Korea Utara, dan Sudan Selatan) belum menandatangani dan menyetujui traktat ini.[1][5] Baru-baru ini, Negara Palestina menyerahkan instrumen persetujuannya ke CWC pada 17 Mei 2018. Pada September 2013, Suriah menyetujui konvensi sebagai bagian perjanjian dari pemusnahan senjata kimia Suriah.[6][7]
Per Januari 2018, lebih dari 96% penimbunan senjata kimia yang dilaporkan dunia telah dimusnahkan.[8] Konvensi ini memiliki ketentuan untuk evaluasi sistematik dari fasilitas produksi zat kimia, seperti investigasi dugaan penggunaan dan produksi senjata kimia berdasakan intelijen negara anggota lain.
Beberapa senyawa kimia yang telah digunakan ekstensif dalam peperangan tetapi memiliki kegunaan industrial skala besar seperti fosgen diregulasi dengan ketat, tetapi terdapat beberapa pengecualian penting. Gas klorin sangat beracun, tetapi karena sebagai unsur murni dan sangat digunakan secara luas dengan tujuan yang damai, gas klorin secara resmi tidak terdaftar sebagai senjata kimia. Sejumlah negara berkuasa (seperti rezim Assad Suriah) terus memproduksi secara teratur dan mengimplementasikan senyawa kimia tersebut pada amunisi tempur.[9] Walaupun senyawa kimia tersebut secara spesifik tidak terdaftar dalam pengawasan CWC, penggunaan senyawa kimia beracun apapun sebagai senjata (ketika digunakan semata-mata untuk menjatuhkan korban jiwa, terutama melalui aksi racunnya) dilarang oleh traktat ini. Senyawa kimia lain, seperti fosfor putih, sangat beracun tetapi legal di bawah CWC ketika senyawa ini digunakan oleh kekuatan militer untuk alasan selain dari toksisitasnya.