![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/90/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg/langid-640px-National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila.svg.png&w=640&q=50)
Komite Ekonomi dan Industri Nasional
From Wikipedia, the free encyclopedia
Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
- menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
- melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]
Fakta Singkat KEIN, Gambaran umum ...
Komite Ekonomi Industri Nasional KEIN | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Singkatan | KEIN |
Didirikan | 19 Januari 2016; 8 tahun lalu (2016-01-19) |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 |
Dibubarkan | 20 November 2020; 3 tahun lalu (2020-11-20) |
Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Soetrisno Bachir |
Wakil Ketua | Arif Budimanta |
Sekretaris | Putri Kuswisnuwardhani |
Situs web | |
http://kein.go.id/index.html | |
![]() ![]() |
Tutup