Kesenjangan digital di Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kesenjangan digital atau sering disebut digital divide merupakan ketidak adilan yang dirasakan individu dalam dalam memanfaatkan kemajuan tenkologi Informasi dan Komunikasi. Kesenjangan digital sendiri tidak hanya pada faktor memanfaatkan saja, akan tetapi kemampuan antara orang dengan yang lain dalam mengakses teknologi yang ada. Kemampuan mengakses sendiri dapat mengacu kepada cara memanfaatkan dengan baik atau tidak dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Kesenjangan digital dapat diartikan pula sebagai kondisi dimana terdapat adanya kesenjangan pada masyarakat terkait pengetahuan dan juga kemampuan dalam melakukan akses segala bentuk teknologi informasi dan komunikasi.[1]
Adanya kesenjangan digital dapat menunjukkan ketidakmerataan akses dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dilihat dengan perbedaan usia, gender, wilayah geografis dan juga tempat kerja.[2] Kesenjangan digital dapat dikatakan sebagai suatu masalah yang terjadi di masyarakat sehingga menimbulkan adanya ketimpangan dan perbedaan yang menyebabkan ketidakseimbangan.[3] Dalam konteks yang lebih luas, kesenjangan digital dapat melemahkan sebuah negara untuk ikut bersaing secara global.
Sebagai negara ke-4 terbesar dalam penggunaan internet pada tahun 2021,[4][5] masyarakat Indonesia masih mengalami adanya kesenjangan digital. Hal tersebut dapat terlihat masih banyaknya berita atau informasi wilayah Indonesia yang masih belum bisa merasakan akses internet di wilayah nya.[1] Persoalan kesenjangan digital masih tetap menjadi permasalahan bahkan negara maju yang mayoritas masyarakat sudah paham dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi.[1]