Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (bahasa Arab:وزارة الحج والعمرة السعوديةWuzarah al-Hajj wa al-'Umrah as-Su'udiyyah) adalah sebuah kementerian dalam PemerintahArab Saudi yang bertanggung jawab terhadap urusan haji dan umrah.
Kementerian haji, melalui kerja samanya dengan berbagai instansi pemerintah dan pengawasannya terhadap berbagai perusahaan dan lembaga layanan haji yang mendapatkan lisensi resmi dari kementerian, menerapkan kebijakan negara terkait penyelenggaraan haji dan umrah, senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah proses administrasi tamu Allah yang sedang menunaikan ibadah haji, umrah, dan ziarah, dan memastikan pelayanan seluruh pegawai terhadap tamu Allah telah berlangsung secara komprehensif, cepat, dan berkualitas dengan semangat kerja tim dan menggunakan sarana teknologi terkini demi menjamin etos kerja yang unggul dan kualitas layanan yang baik.
Kementerian didirikan pada tahun 1381 H dengan nama Kementerian Haji dan Wakaf untuk mengemban tanggung jawab pengawasan atas seluruh urusan haji dan wakaf, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lainnya.
Pada tahun 1414 H sektor wakaf dipisah dan dijadikan kementerian tersendiri dengan nama Kementerian Keislaman, Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan. Demikian juga tugas pengawasan atas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta tempat pembuatan kiswah Ka'bah dipisah dalam satu instansi tersendiri, yaitu Lembaga Tinggi Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Sektor yang tersisa dinamakan Kementerian Haji dan bertanggung jawab menjalankan kebijakan negara dalam bidang pelayanan tamu Allah yang datang untuk menunaikan ibadah haji, umrah atau berziarah ke masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertugas memberikan usulan, menyiapkan sistem dan skedul kerja, dan mengontrol kinerja pihak-pihak swasta yang dibawahinya agar berjalan dengan baik.
Menjalankan kebijakan negara terkait masalah haji dan umrah.
Meningkatkan kualitas layanan jemaah haji dan umrah dan mengembangkan cara kerjanya, yang mencakup:
Memperkuat sistem pengawasan terhadap semua penyedia layanan haji dan umrah.
Merespon dengan cepat dan memberikan solusi atas pengaduan para jemaah haji dan umrah, mencari cara agar hal tersebut tidak terjadi lagi, dan menindak orang-orang yang melanggar hukum.
Menggunakan teknologi paling mutakhir.
Mengembangkan prosedur yang dapat mempermudah pelaksanaan haji dan umrah.
Berpartisipasi dalam menciptakan suasana kondusif bagi jemaah haji dan umrah agar mereka dapat menunaikan ibadah haji dan umrah dengan selamat dan tenang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Meningkatkan kondisi finansial dan administrasi di kementerian dan seluruh instansi swasta yang dibawahinya.
Dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IX tertulis tujuan kedua:
"Terus mengembangkan Masya'ir (Arafah dan Mina) dan pelayanan untuk para jemaah haji, umrah, dan ziarah sehingga mereka dapat menunaikan ibadah dengan mudah."
Rencana Pembangunan tersebut juga berisi tujuan-tujuan terkait pelayanan haji dan umrah:
Meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah sejak mereka tiba di terminal, pelabuhan atau bandara Kerajaan Arab Saudi dan selama tinggal di Mekah dan Madinah hingga kepulangan mereka.
Meningkatkan kinerja semua pihak penanggung jawab haji dan umrah dalam memberikan pelayanan.
Mengembangkan struktur organisasi kementerian haji dan semua pihak yang dibawahinya.
Memberikan edukasi kepada jemaah haji dan umrah tentang aturan, hak, dan kewajiban mereka agar dapat menjalankan ibadah dengan mudah.
Mengembangkan pusat informasi jemaah haji dan pusat keamanan dan menambah pusat bimbingan haji di Mekah, Madinah, dan tempat-tempat ibadah lainnya.
Tugas kementerian banyak sekali, mulai dari seseorang berpikir untuk menunaikan ibadah haji atau umrah hingga dia kembali ke negaranya. Tugasnya adalah membimbing, mengatur, dan mengawasi. Keputusan Dewan Kementerian Nomor (179) Tanggal 26/6/1429 H telah menentukan tugas terkait dengan pelaksanaan haji. Ada pula tugas terkait pelaksanaan umrah yang telah ditentukan oleh organisasi pelayanan ibadah umrah yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Dewan Kementerian Nomor (93) Tanggal 10/6/1420 H. Di antara tugas-tugas tersebut adalah:
Menyambut dan memproses jemaah haji dan umrah dari seluruh pintu masuk ke Kerajaan Arab Saudi, baik jalur udara, laut maupun darat dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Memastikan ketersediaan fasilitas pemondokan yang layak dan berizin bagi jemaah haji, umrah, dan peziarah Masjid Nabawi, memastikan ketersediaan transportasi, dan mencermati kekurangan layanan, akibat yang ditimbulkannya, dan memberinya solusi secara langsung dan cepat, serta menyiapkan layanan pengadilan permanen yang akan menjatuhkan hukuman yang telah ditetapkan bagi pelanggar aturan.
Menerima keluhan jemaah haji dan umrah dan segera memberikan solusinya.
Memastikan pelaksanaan program pihak-pihak yang mendapat izin untuk menyediakan layanan, mengawasi kinerja mereka, dan memastikan mereka telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya di Mekah, Madinah, Masya'ir, Provinsi Jeddah, dan Pelabuhan Yanbu.'
Melakukan pengawasan lapangan dan elektronik untuk mengetahui jumlah jemaah haji dan umrah, mencermati kondisi over stay (terlambat pulang), dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku.
Berpartisipasi dalam menjalankan tugas komite-komite urusan haji, terutama Komite Tinggi Urusan Haji, Komite Haji Pusat, dan Komite Haji Madinah. Demikian juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam merencanakan progam haji, mengajukan usulan pengembangan, menyiapkan rencana pengaturan pemberangkatan jemaah, dan menyediakan fasilitas kesehatan dan keamanan.
Melakukan pertemuan dengan delegasi haji dari berbagai negara untuk mengatur jemaah haji dan umrah.
Mengusulkan aturan dan regulasi dan revisinya kepada pihak-pihak terkait.
Mengengatur pemberangkatan jemaah haji ke Masya'ir.
Mengatur pemberangkatan jemaah haji ke area Jamarat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Mengatur kepulangan jemaah haji dan umrah.
Membimbing jemaah yang tersesat bekerja sama dengan Perhimpunan Pandu Arab Saudi.
Kementerian juga memberikan lisensi kepada sejumlah perusahaan dan lembaga untuk menyediakan layanan secara langsung kepada jemaah haji sesuai aturan yang telah ditentukan oleh kementerian bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan mengajukannya kepada instansi resmi untuk disahkan dan diakui.
Ruang lingkup tugas kementerian mencakup penyambutan jemaah haji dan umrah, penyelesaian proses administrasi mereka, pengawasan terhadap pelayanan mereka, dan penerimaan segala bentuk keluhan jemaah di tempat-tempat sebagai berikut:
Mekkah dan Madinah, tempat banyak gedung yang dimiliki atau disewakan kementerian dan pusat-pusat layanan jemaah haji dan umrah. Komite-komite pengawasan yang dibentuk oleh kementerian juga bertugas untuk mengawasi seluruh wilayah tempat jemaah haji dan umrah untuk memastikan mereka telah mendapatkan layanan sebagaimana mestinya. Komite-komite ini menggunakan mobil dan motor untuk dapat menjangkau wilayah-wilayah tersebut secepat mungkin dan menggunakan alat komunikasi tanpa kabel untuk berkomunikasi antar mereka.
Arafah dan luasnya adalah 6.085.437 meter persegi.
Dua pintu masuk jalur laut, yaitu Pelabuhan Islam Jeddah dan Pelabuhan Dagang Yanbu.'
11 pintu masuk jalur darat, yaitu Batha, Salwa, Ruq'a, Jembatan Raja Fahd, Arar, Hadisah, Hala Ammar, Wadi'ah, Khadra, Thuwal, dan Ilb.
Sektor urusan haji: menangani pemberian visa haji dan kedatangan dan kepulangan jemaah sejak awal bulan Syawal setiap tahunnya hingga akhir bulan Muharam tahun berikutnya. Namun, tugas kementerian setiap musim haji langsung dimulai sejak manasik haji tahun sebelumnya usai, yaitu sejak akhir bulan Muharam.
Sektor urusan umrah: sesuai dengan Dekret Raja Nomor (kh/b/20310) Tangal 27/12/1420 H, bahwa waktu kedatangan jemaah umrah adalah sejak awal bulan Safar hingga akhir bulan Ramadan setiap tahun. Demikian juga wakil II dewan menteri, menteri dalam negeri, dan ketua komite tinggi urusan haji nomor 17433 tanggal 15/3/1431 H telah menentukan waktu kepulangan jemaah umrah dan menganggap sebagai keterlambatan jika jemaah belum pulang hingga akhir bulan Dzulqa'dah.
Dari keterangan di atas, dapat kita ketahui bahwa kegiatan kementerian haji setiap tahunnya berinteraksi dengan pihak-pihak berikut; jemaah, pihak swasta, dan pihak pemerintah.
Sekitar 10. 000.000 (sepuluh juta) jemaah yang meliputi:
Tiga juta jemaah haji domestik dan internasional, baik melalui jalur pemerintah maupun swasta.
Tujuh juta jemaah umrah dan peziarah domestik dan internasional.
Sekitar seratus ribu warga setempat dan pendatang, baik petugas maupun penyedia layanan selama musim haji dan umrah.
Sekitar 5.000 (lima ribu) perusahaan dan lembaga swasta yang meliputi:
Lembaga Arbab Tawaif yang memiliki sekitar 400 sektor layanan di lapangan.
3.200 instansi pelayanan jemaah haji internasional.
240 perusahaan dan lembaga haji domestik yang memiliki sekitar 700 cabang di sejumlah kota di Arab Saudi.
100 perusahaan dan lembaga umrah Arab Saudi.
1.600 agen luar negeri perusahaan dan lembaga umrah.
17 perusahaan transportasi jemaah haji.
Lebih dari 15 (lima belas) instansi pemerintah yang meliputi: