Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
kelompok yang diberi tugas untuk melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan umum di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
![Thumb image](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/31/TPS_099_North_Jakarta%2C_2019_Indonesian_General_Election_06.jpg/640px-TPS_099_North_Jakarta%2C_2019_Indonesian_General_Election_06.jpg)
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.[1]