Kebijakan 15 November 1978
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kebijakan 15 November 1978 merupakan salah satu kebijakan pemerintah Orde Baru terkait peredaran mata uang asing (valuta asing) di tengah masyarakat.[1] Inti dari kebijakan tersebut adalah mengambangkan secara terkendali kurs rupiah terhadap beberapa mata uang asing dan melepaskan kaitannya dengan Dollar Amerika Serikat sejak hari Kamis, 16 November 1978.[2] Tujuan utama dari kebijakan ini supaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di luar negeri melalui perubahan sistem dari nilai tukar tetap (bretton woods) menjadi nilai tukar mengambang (floating).[3][4][5][6] Tujuan lain dari kebijakan ini untuk lebih meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia memasuki Pelita III dan juga ditegaskan bahwa kebijaksanaan lalu lintas devisa tidak berubah. Pemasukan devisa dan pengeluaran devisa dari dan ke Indonesia adalah sepenuhnya bebas. Dengan kebijaksanaan ini diharapkan dapat lebih mendorong lagi kegiatan produksi dan kesempatan kerja. Oleh sebab itu, pemasukan bahan baku dari luar negeri diberikan keringanan bea masuk.[2]