![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/c/c4/Indonesia_Cirebon_Regency_location_map.svg/langid-640px-Indonesia_Cirebon_Regency_location_map.svg.png&w=640&q=50)
Karangsembung, Cirebon
kecamatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat / From Wikipedia, the free encyclopedia
Karangsembung (Aksara Sunda: ᮊᮛᮀᮞᮨᮙ᮪ᮘᮥᮀ ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Karangsembung
ᮊᮛᮀᮞᮨᮙ᮪ᮘᮥᮀ | |
---|---|
Koordinat: 6°50′34″S 108°39′56″E | |
Negara | ![]() |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Cirebon |
Pemerintahan | |
• Camat | Eko Jatmiko[1] |
Populasi | |
• Total | 38,998 jiwa |
• Kepadatan | 36,22/km2 (93,8/sq mi) |
Kode pos | |
Kode Kemendagri | 32.09.06 ![]() |
Kode BPS | 3209050 ![]() |
Luas | 1.076,76 |
Desa/kelurahan | 8 desa |
Pada tahun 2002, Kabupaten Cirebon terbagi dalam 31 Kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 35 Tahun 2002 tentang Penataan Wilayah Kecamatan. Salah satu dari ke-31 Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Karangsembung yang terdiri dari 17 Desa, yaitu:
1. Desa Seuseupan
2. Desa Blender
3. Desa Sumurkondang
4. Desa Kubangdeleg
5. Desa Jatipiring
6. Desa Karanganyar
7. Desa Karangwangi
8. Desa Karangwareng
9. Desa Karangasem
10. Desa Karangsembung
11. Desa Karangsuwung
12. Desa Karangtengah
13. Desa Karangmekar
14. Desa Karangmalang
15. Desa Kubangkarang
16. Desa Kalimeang, dan
17. Desa Tambelang
Dan pada tahun 2005, Kabupaten Cirebon mengalami pemekaran wilayah dari 31 kecamatan menjadi 37 kecamatan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan.
Untuk kelancaran penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu didorong percepatan dan pertumbuhan wilayah Kecamatan di Kabupaten Cirebon dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dan Penataan Kecamatan dengan penataan kecamatan kembali dan menambahkan jumlah Kecamatan di Kabupaten Cirebon menjadi 40 Kecamatan.
Penataan Kecamatan Karangsembung dilakukan dengan menetapkan Desa sebagai wilayah kerja Camat meliputi 8 (delapan) Desa, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dan Penataan Kecamatan yaitu:
1. Desa Karangsembung
2. Desa Karangsuwung
3. Desa Karangtengah
4. Desa Karangmalang
5. Desa Karangmekar
6. Desa Kubangkarang
7. Desa Tambelang
8. Desa Kalimeang
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi Kecamatan di Kabupaten Cirebon diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Di Kabupaten Cirebon yang di antaranya mengatur kedudukan Kecamatan adalah merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, melalui Sekretaris Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dikeluarkan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.