tingkat pertama, Indonesia terbagi atas provinsi-provinsi, dan setiap provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah
Jorong atau Korong adalah pembagian wilayah administratif diIndonesia yang berkedudukan di bawah Nagari. Orang yang memimpin Jorong/Korong disebut sebagai
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah