pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23
bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaandaerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut
kota administratif ke dalam kabupaten induknya, atau bergabungnya DaerahIstimewa Surakarta ke Jawa Tengah. Catatan: Huruf miring menandakan bahwa wilayah
provinsi, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan daerah berstatus khususdan/atau istimewa. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
provinsi tersebut memiliki status kekhususandan/atau keistimewaan, yaitu Aceh, DaerahKhusus Ibukota Jakarta, DaerahIstimewa Yogyakarta, Papua Barat Daya