![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/93/Restorasi_Bakau_untuk_Mengembalikan_Keanekaragaman_Hayati_%252835193847650%2529.jpg/640px-Restorasi_Bakau_untuk_Mengembalikan_Keanekaragaman_Hayati_%252835193847650%2529.jpg&w=640&q=50)
Inventarisasi hutan di Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Inventarisasi hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan informasi mengenai sumber daya hutan dan karakteristik suatu wilayah untuk mengetahui potensi sumber daya hutan dan melaksanakan perencanan berkelanjutan pengelolaan sumber daya hutan.[1][2] Inventarisasi hutan merupakan salah satu bagian dalam kegiatan perencanaan kehutanan bersama dengan pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Inventarisasi hutan di Indonesia diatur dalam undang-undang (UU) No. 41 tahun 1999 dan peraturan pemerintah (PP) No. 44 tahun 2004 bersama dengan kegiatan-kegiatan yang ada di perencanaan kehutanan.[3][4]
![Thumb image](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/93/Restorasi_Bakau_untuk_Mengembalikan_Keanekaragaman_Hayati_%2835193847650%29.jpg/640px-Restorasi_Bakau_untuk_Mengembalikan_Keanekaragaman_Hayati_%2835193847650%29.jpg)
![Thumb image](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/d/db/Jalan_di_hutan_lindung.jpg/640px-Jalan_di_hutan_lindung.jpg)
Inventarisasi hutan dilakukan oleh pengelola hutan di Indonesia, contohnya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perum Perhutani, Hutan alam (HA) atau Hutan tanaman industri (HTI) yang umumnya melakukan inventarisasi hutan guna kepentingan produksi pohon (kayu), seperti Perum Perhutani melakukan inventarisasi hutan untuk mengetahui data dan informasi potensi produksi hutan jati di Kesatuan pemangkuan hutan (KPH) produksi, seperti luas hutan, volume kayu, tegakan berdiri (Standing stock), dan tegakan rebah (Growing stock).[5] Kegiatan inventarisasi hutan dianggap berhasil jika dapat menggambarkan kualitas potensi hutan dalam bentuk kubikasi (volume kayu) di hutan produksi.[6] Meskipun begitu, inventarisasi hutan juga dapat digunakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar hutan[7] serta jasa dan lingkungan alamnya. Tujuan dari inventarisasi hutan adalah mendapatkan data dan informasi untuk penyusunan kehutanan. Inventarisasi hutan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, harus memiliki tujuan yang jelas, melakukan pelaporan dan dokumentasi yang komprehensif dan transparan, metodologis, dan presisi.[8]