Loading AI tools
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]
Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | Ir. Ekatmawati |
Kantor pusat | |
Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
kemendesa |
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja:
Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.