Imam Al-Haramain
From Wikipedia, the free encyclopedia
Imam Al-Haramain adalah salah seorang ulama fikih, ahli ushul fikih, ilmuwan, agamawan, pemuka masyarakat, dan teolog muslim yang sering kali membahas persoalan-persoalan teologis secara mendalam, seperti persoalan fungsi akal dan wahyu, surga dan neraka, perbuatan manusia, dan lain-lain.[1][2] Dia dikenal sebagai pengikut aliran Sunni, dan uniknya, dalam komentar-komentarnya justru mengacu juga pada pemikiran-pemikiran Mu'tazilah.[1] Karena itulah dia disebut tokoh kontroversial yang membuat para intelektual berbeda mengenai paham teologis yang dianutnya; sebagian menyebut dia berpaham Ahlussunnah wal Jama'ah (baca: Asy'ariyah); sebagian ulama menyebutnya berpaham Mu'tazilah; dan sebagian yang lain menyebutkan bahwa dia meniti jalan tengah antara paham Ahlussunnah wal Jama'ah dan Mu'tazilah, khususnya dalam konteks perbuatan manusia, atau jalan tengah antara paham Jabariyah dan Qadariyah.[1]