Hukum perdata internasional
Hukum internasional / From Wikipedia, the free encyclopedia
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hukum perdata internasional mempertanyakan di yurisdiksi mana sengketa harus diselesaikan, hukum mana yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan bagaimana penegakan terhadap hukum asing.[1] Sengketa-sengketa yang dimaksud di antaranya perihal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, kontrak dagang dengan pihak asing. Di Indonesia, pengaturan terkait hukum perdata internasional masih mengandalkan pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen yang merupakan peraturan dari masa kolonial dengan upaya kodifikasi dalam hukum nasional masih sebatas rancangan undang-undang di DPR.[2]
Hukum Perdata Internasional atau dalam bahasa Belanda disebut (Internationale Privaat Recht) yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan Internasional Privat Law. Menurut Mochtar Kusumaatmadja HPI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara-negara. Menurut Bayu Seto, bahwa HPI adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang yang mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing. Menurut C. F. G. Sunaryati Hartono, HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa itu termasuk bidang hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana), maupun yang termasuk bidang hukum perdata (Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Dagang).
Beberapa pengertian dari pakar atau ahli hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah suatu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya yang mempunyai kewarganegaraan berbeda yang sifatnya perdata. Contoh sederhana dari HPI ini adalah pernikahan beda negara, perjanjian jual beli antara satu negara dengan negara lain, dan masih banyak lahi selama hubungan tersebut terjadi dengan unsur perbedaan kewarganegaraan.