Hak ketenagakerjaan kaum buruh indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ketenagakerjaan atau yang sering di sebut buruh yaitu orang yang bekerja di bawah industry atau perusahaan yang mana ia menghasilkan barang dan jasa sesuai kemampuan yang di tawarkan ke perusahaan dan mendapatkan imbalan upah sesuai standar yang berlaku bagi perusahaan dimana disitu ada timbal balik dari Pemimpin perusahaan dengan para buruh.[1][2]
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
dalam pasal 1 ayat (3) UU 13 tahun 2003 yang mana disebut buruh atau tenaga kerja, adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain[3]
dari dua pengertian di atas sudah mencangkup makna secara besar dan dapat di simpulkan pemahaman yang mampu dimengerti oleh khalayak publik secara luas, yang mana hubungan para pengusaha dan pekerja menghasilkan keuntungan di antara kedua belah pihak, dan di Indonesia sendiri lahirnya pergerakan buruh selalu menuai hambatan eksistensinya pada order lama dan orde baru selalu mengalami pasang surut dalam pergerakanya baik secara pemenuhan kebutuhan materil maupun psikis yang harus terpenuhi.
melacak isu-isu pergolakan dan polemik yang ada di Indonesia sebelum pra reformasi dan pasca reformasi bukan hanya sekedar upah semata melainkan melanggeng ke langkah yang lebih serius untuk persoalan individu maupun kelompok, mengedepankan hak-hak dalam berpartisipasi dalam gerakan politik, kesetaraan gender, mendapatkan perlindungan secara konstitusi dan HAM ,dan diakui status kewarganegaraan dan keberadaanya.
perspektif hubungan kerja dengan HAM dan konstitusi memuat tentang tidak ada perbedaan hubungan pekerjaan dengan pekerjaan yang Fleksibel dengan prinsip non diskriminasi perlindungan hukum terhadap buruh mampu menjamin keberlangsungan pekerjaan dan keamanan dalam keberlangsungan sejahtera di dalam dunia kerja. Sedangkan secara konstitusi memuat tentang peraturan undang-undang dasar setiap Negara sebagai yang memuat berbagai materi kaidah-kaidah Hak asasi manusia sebagai peraturan tertinggi dan secara fundamental hak asasi manusia mempunya arti hak dasar atau pokok untuk hidup sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan ketuhanan yang di punya oleh manusia sejak lahir dan dianugerahkan langsung oleh tuhan.
Hak asasi manusia pertama kali di cetuskan oleh seorang filsuf John Locke pada abad ke-17 dan di dalam kerangka HAM terdiri atas rumusan mulai dari Hak alamiah (natural rights), hak atas hidup, hak milik serta hak kebabasan dan secara resmi pada akhir abad ke -18 dokumen yang memuat pertama kali daftar Hak asasi manusia berasal dari Amerika dan Prancis yaitu bill of right dan decelaration of the right of man and citizen
dimana isi dari dokumen tersebut menjabarkan beberapa reaksi dari kemunculan represi tirani para penguasa yang melanggar hak individual manusia. Hasil yang di rangkai dalam tahapan pembentukan ketenagakerjaan dalam bidang hukum international labour organisation (ILO) yang bertugas menyusun dan memasarkan standar nasional. Dalam konvensi ILO telah menghasikan 8 hak-hak kerja dasar dan terbagi dalam 4 kelompok diantaranya :[4][5]