Hak atas air
Hak asasi manusia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Hak atas air merupakan hak setiap individu memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setiap individu berhak mendapatkan air dalam jumlah yang cukup, kualitas yang aman, jarak dekat dengan sumber air dan harga yang terjangkau.[1] Dengan memahami haknya setiap individu dapat menggunakan hak secara bebas dan memperjuangkan hak tersebut. Konsep air sebagai kebutuhan dasar manusia pertama kali dicetuskan tahun 1977 pada Konferensi Air PBB di Argentina. Baru di tahun 2010, hak atas air diakui secara Internasional oleh PBB. Pemenuhan hak atas air merupakan jalan pembuka bagi terpenuhinya hak dasar lain seperti kesehatan, makanan, perumahan,dll. Munculnya isu pemanfaatan air dan pengakuan hak atas air secara internasional, menimbulkan kesadaran untuk mengelola sumber daya air dengan pendekatan hak. Pendekatan hak dalam pengelolaan sumber daya air merupakan suatu kerangka kerja konseptual yang menjadi pedoman bagi pemangku kebijakan untuk mengambil keputusan politik dan ekonomi terkait pengelolaan sumber daya air dan alokasi air. Pendekatan tersebut mengandung 5 prinsip pengelolaan, yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, partisipasi dan kesetaraan. Negara sebagai insitutisi pengemban tugas hak atas air memiliki 3 kewajiban yaitu kewajiban menghormati hak, kewajiban melindungi hak dan kewajiban memenuhi hak. Selain memenuhi hak warga negaranya, Negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak negara lain.
Ada usul agar Hak asasi manusia atas air dan sanitasi digabungkan ke artikel ini. (Diskusikan) Diusulkan sejak Maret 2022. |