Hak LGBT di Bangladesh
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dihormati di Bangladesh. Tindakan homoseksual dapat dihukum penjara atau denda.
Fakta Singkat di Bangladesh, Aktivitas sesama jenis legal? ...
Hak LGBT di Bangladesh | |
---|---|
![]() | |
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal, dikriminalisasikan didalam pasal Undang-undang Inggris 377 |
Hukuman: | Penjara (Tidak diterapkan) |
Transeksual | Gender Ketiga diakui [1] |
Tutup
Dalam konstitusi, terdapat beberapa bagian yang dapat digunakan terhadap kaum LGBT:
- Bagian I Pasal 2A - Islam adalah agama resmi negara.
- Bagian II Pasal 19
- Bagian III Pasal 27