Filsafat Pancasila adalah penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bernegara. Pancasila sebagai filsafat juga bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
Filsafat Pancasila memiliki beberapa fungsi diantaranya :
- Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Didalam suatu bangsa identik dengan jiwanya bangsanya masing-masing. Di Indonesia pancasila merupakan jiwa bangsa yang berfungsi supaya Indonesia tetap hidup.
- Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia. Setiap bangsa memiliki ciri khas nya masing-masing sebagai pembeda dengan bangsa lain, didalam hal ini pancasila berfungsi sebagai pemberi ciri khas atau pembeda dengan bangsa lainnya.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Suatu negara tentunya memiliki hukum yang mengatur negara nya sendiri. Di Indonesia, pancasila berfungsi untuk mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Segala hukum yang berlaku di Indonesia harus dipatuhi, serta hukum di berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
- Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Di Indonesia pancasila harus dijadikan pedoman atau petunjuk dalam menjalankan kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia ini telah tercantum didalam pembukaan UUD 1945.[1]
Adapun tujuan dari filsafat pancasila yaitu :
- Menciptakan bangsa Indonesia yang religius dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadikan bangsa Indonesia yang tentram dan adil baik secara ekonomi atau sosial.
- Menjadikan bangsa Indonesia yang saling menghormati antar sesama dan menghargai hak asasi manusia (HAM).
- Menciptakan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
- Menumbuhkan rasa nasionalisme kepada bangsa Indonesia.[2]
- Salam, H. Burhanudin, 1998. "Filsafat Pancasilaisme". Rineka Cipta, Jakarta.