Direktorat Jenderal Perkebunan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Direktorat Jenderal Perkebunan (disingkat Ditjenbun) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjenbun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya.[1]
Fakta Singkat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Gambaran umum ...
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | — |
Sekretaris Jenderal | — |
Direktur | |
Direktur Perbenihan Perkebunan | — |
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah | — |
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar | — |
Direktur Perlindungan Perkebunan | — |
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan | — |
Situs web | |
ditjenbun |
Tutup