Bantargebang, Bekasi
kecamatan di Kota Bekasi, Jawa Barat / From Wikipedia, the free encyclopedia
Bantargebang adalah sebuah kecamatan di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan ini sendiri dimekarkan dari Kecamatan Setu pada tanggal 24 Desember 1981 melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 1981.
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Bantargebang | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kota | Bekasi |
Pemerintahan | |
• Camat | H.CECEP MIFTAH FARID, S.STP.,M.M.[1] |
Populasi | |
• Total | 96,384 Jiwa (2.015) jiwa |
Kode Kemendagri | 32.75.07 |
Kode BPS | 3275030 |
Desa/kelurahan | 4 |
Pada awalnya Bantargebang adalah sebuah perkampungan di tepi Sungai Cileungsi (West Djonggol Rivier) yang merupakan bagian dari Tanah Partikelir Tjileungsi, District Tjibaroesa yang masuk wilayah Karesidenan Bogor (Buitenzorg), namun pada 1938 Pemerintah Hindia Belanda mengakuisisi sebagian besar tanah-tanah partikelir, akibatnya Wilayah Bantargebang dan seluruh District Tjibaroesa diubah statusnya menjadi Kawedanan Jonggol. Kawedanan merupakan sebuah struktur pemerintahan dibawah Afdeeling (Kabupaten). Kemudian , pada awal tahun 1950, Bantargebang bersama wilayah utara dari Kawedanan Jonggol lainnya, seperti Cibarusah, Lemah Abang, Serang dan Kranggan digabungkan kedalam Kabupaten Jatinegara tepatnya Kawedanan Tambun.
Tidak berselang lama, masih di tahun 1950 sebagian besar Wilayah Kabupaten Jatinegara dimekarkan menjadi Kabupaten Bekasi, termasuk wilayah Bantargebang didalamnya. Pada tahun 1981 Bantargebang dimekarkan dari Kecamatan Setu, Kemudian pada tahun 1997 Bantargebang digabungkan kedalam wilayah Kota Bekasi.
Mayoritas masyarakat Bantar Gebang berprofesi sebagai buruh, kecuali di kelurahan Sumur Batu yang didominasi oleh petani karena banyaknya sawah.[3]