Badan Perwakilan Sementara Indonesia Timur
From Wikipedia, the free encyclopedia
Badan Perwakilan Sementara Negara Indonesia Timur adalah badan legislatif sementara Negara Indonesia Timur, sebuah negara federal yang disponsori Belanda di dalam Republik Indonesia Serikat. Badan ini dibentuk setelah kesimpulan dari Konferensi Denpasar 1946 untuk menjalankan parlemen sementara sebelum pemilihan dapat diadakan.
Pada Mei 1949, diadakan pemilihan umum di Indonesia Timur, dan setelah hasilnya, Badan Perwakilan Sementara dibubarkan pada 20 Februari 1950, diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Timur terpilih.[1]