Badan Pengelola Keuangan Haji
From Wikipedia, the free encyclopedia
Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga negara Indonesia yang melakukan pengelolaan keuangan haji, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurut UU tersebut, keuangan haji adalah "semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat". Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.[3]
Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Singkatan | BPKH |
Didirikan | 26 Juli 2017; 6 tahun lalu (2017-07-26) |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 |
Sifat | bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama |
Lembaga sebelumnya | Badan Pengelola Dana Abadi Umat |
Struktur | |
Ketua Dewan Pengawas | Firmansyah N. Nazaroedin[1] |
Anggota Dewan Pengawas |
|
Ketua Badan Pelaksana | Fadlul Imansyah[2] |
Anggota Badan Pelaksana |
|
Kantor pusat | |
Muamalat Tower, lantai 14-17
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 Telp: 021 83793001 (Hunting), 83793002 Fax: 021 83793019 Email: info@bpkh.go.id | |
Situs web | |
www | |
![]() ![]() |