![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Anas_Yusuf.jpg/640px-Anas_Yusuf.jpg&w=640&q=50)
Anas Yusuf
From Wikipedia, the free encyclopedia
Irjen. Pol. (P) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl. Krim, S.IK,.SH,.MH,.MM, (lahir 11 September 1960 ) adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri.
Anas Yusuf | |
---|---|
![]() | |
Gubernur Akademi Kepolisian | |
Masa jabatan 7 September 2015 – 2 Juni 2017 | |
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur | |
Masa jabatan 3 September 2014 – 7 September 2015 | |
Wakabareskrim Polri | |
Masa jabatan 12 Juni 2013 – 3 September 2014 | |
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur | |
Masa jabatan 2 Juli 2012 – 12 Juni 2013 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 11 September 1960 (umur 63) Brebes, Jawa Tengah |
Suami/istri | Hj. Widhi Sri Prabandari |
Alma mater | Akademi Kepolisian (1984) SMAN 1 Brebes (1981) |
Karier militer | |
Pihak | ![]() |
Dinas/cabang | ![]() |
Masa dinas | 1984 – 2018 |
Pangkat | ![]() |
Satuan | Reserse |
![]() ![]() | |
Anas adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1984 yang berpengalaman dalam bidang reserse. Ia merupakan ketua tim penjemput Muhammad Nazaruddin (buron dalam kasus suap Korupsi Wisma Atlet Hambalang di Bukit Jonggol) saat pelariannya ke Kolombia. Kariernya yang malang melintang di dunia Interpol membuat Polri mempercayainya sebagai ketua tim penjemput.[1]
Keberhasilan memulangkan Nazaruddin ke Indonesia membuat kariernya melesat. Ia kemudian menempati posisi Staf Ahli Bidang Sosial dan Politik Kapolri. Tidak lama sebagai Sahlisospol, Ia pun dipromosikan sebagai Kapolda Kalimantan Timur mulai 2 Juli 2012 hingga 12 Juni 2013 dilanjutkan menjabat sebagai Wakabareskrim Polri dari 12 Juni 2013 hingga 3 September 2014, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Gubernur Akpol.
Komisi Kepolisian Nasional juga pernah menyebut namanya sebagai calon Kapolri potensial pengganti Jend. Pol. Timur Pradopo. Dia bersama 8 jenderal lainnya diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada KPK.[2][3]